Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah membahas kerangka konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.
"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin di Ruang Pola Bappeda, Lantai Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga
Nantinya, kata Syafrin, setelah masuk ke dalam persyaratan STNK, tentu kepemilikan garasi bagi yang punya kendaraan roda empat bakal menjadi syarat untuk memperpanjang masa berlaku ataupun mengurus STNK maupun SIM.
Advertisement
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro," jelas Syafrin.
Syafrin menjelaskan syarat punya garasi untuk memperpanjang STNK itu, kelak juga bakal masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun, aturan ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru," ungkap dia.
Mengatur Pemilik Mobil yang Kerap Parkir di Bahu Jalan
Syafrin membeberkan syarat kepemilikan garasi bagi pemilik mobil saat memperpanjang STNK ini penting untuk mengatur perilaku masyarakat Ibu Kota yang kerap ditemukan parkir badan jalan yang menjadi fasilitas umum (fasum).
"Parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin. Berikutnya pada saat terjadi emergency misalnya mobil Damkar (pemadam kebakaran) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir," kata diam
Saat ini, ujar Syafrin bagi kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan tetap akan diderek dan dikenai sanksi dengan membayar dana retribusi sebesar Rp 500 ribu.
Â
Advertisement